Apakah Freelance Berhak Menerima THR Lebaran 2026?
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak pekerja yang paling ditunggu menjelang Idul Fitri. Namun, masih banyak pekerja lepas atau freelance yang bertanya apakah mereka juga berhak menerima THR Lebaran 2026 dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Secara umum, pekerja freelance dapat menerima THR jika hubungan kerja mereka memenuhi kriteria yang diatur pemerintah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR keagamaan. Hubungan kerja biasanya ditandai dengan adanya pekerjaan, upah, serta perintah dari pemberi kerja.
Dalam praktiknya, sebagian pekerja freelance memiliki pola kerja yang serupa dengan pekerja kontrak. Mereka bekerja secara rutin, menerima pembayaran berkala, dan berada di bawah koordinasi perusahaan. Jika kondisi ini terpenuhi, perusahaan dapat mengkategorikan pekerja tersebut sebagai pihak yang berhak menerima THR.
Namun, tidak semua freelance otomatis memperoleh hak tersebut. Freelancer yang bekerja secara sporadis atau hanya menyelesaikan proyek tanpa hubungan kerja berkelanjutan biasanya tidak termasuk dalam kategori penerima THR.
Ketentuan THR bagi Pekerja Freelance Menurut Regulasi
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan beberapa syarat utama bagi pekerja untuk memperoleh THR. Salah satu syarat terpenting adalah masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Aturan ini juga berlaku bagi pekerja lepas yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Selama mereka bekerja secara berkelanjutan dan menerima upah, mereka dapat memperoleh THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Kerja Minimal Satu Bulan
Pekerja freelance yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Namun, besaran yang diterima tidak selalu sama dengan pekerja yang telah bekerja lebih lama.
Perusahaan akan menghitung THR secara proporsional berdasarkan masa kerja pekerja tersebut. Skema ini bertujuan memberikan keadilan bagi pekerja yang belum bekerja selama satu tahun penuh.
Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun
Jika pekerja freelance telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Dalam konteks pekerja lepas, perusahaan biasanya menggunakan rata-rata penghasilan sebagai dasar perhitungan. Nilai ini diambil dari total pendapatan selama periode tertentu yang kemudian dirata-ratakan.
Skema Perhitungan THR Freelance 2026
Perhitungan THR bagi pekerja freelance sering kali berbeda dengan karyawan tetap. Hal ini karena sistem pembayaran freelance biasanya berbasis proyek, target pekerjaan, atau jam kerja.
baca juga”Daftar Website Freelance 2026 dengan Gaji Dolar“
Agar tetap adil, perusahaan biasanya menghitung THR berdasarkan rata-rata penghasilan pekerja selama masa kerja tertentu.
Rumus Perhitungan THR Proporsional
Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perusahaan menggunakan rumus perhitungan proporsional:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Upah yang digunakan dalam perhitungan biasanya berupa rata-rata penghasilan yang diterima pekerja freelance selama bekerja.
Contoh Perhitungan THR Freelance
Sebagai ilustrasi, seorang freelance bekerja selama enam bulan dengan rata-rata penghasilan Rp5.000.000 per bulan.
Perusahaan akan menghitung THR dengan rumus berikut:
THR = (6 ÷ 12) × Rp5.000.000
Hasilnya, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Sementara itu, freelancer yang telah bekerja lebih dari satu tahun biasanya menerima THR sekitar satu bulan rata-rata pendapatan yang mereka peroleh.
Pentingnya Kejelasan Status Kerja Freelance
Meski regulasi telah mengatur hak THR bagi pekerja, implementasinya sering bergantung pada status hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja freelance.
Karena itu, pekerja lepas sebaiknya memastikan adanya perjanjian kerja yang jelas. Kontrak kerja dapat membantu menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk soal THR.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Kepastian hak pekerja dapat meningkatkan hubungan kerja yang sehat dan menjaga reputasi perusahaan.
Kesimpulan
Freelance dapat menerima THR Lebaran 2026 apabila memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan telah bekerja minimal satu bulan secara berkelanjutan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Besaran THR bagi pekerja freelance dihitung secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja lebih dari dua belas bulan berhak memperoleh THR sebesar satu bulan rata-rata penghasilan.
Ke depan, transparansi dalam kontrak kerja dan kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi faktor penting untuk memastikan pekerja freelance mendapatkan haknya secara adil.
baca juga”Freelancer Perlu Terapkan 3 Pola Pikir Strategis Ini di 2026“